Assalamualaikum wr.wb.
Pada postingan kali ini saya akan
membahas tentang Aspek Hukum dan Keamanan pada Web atau Internet. Jika kita membahas
aspek hukum, sudah pasti didalam dunia internet mempunyai undang-undang yang
bernama ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang namanya juga Undang-Undang
biasanya ada Pro dan Kontra, tidak terkecuali UU ITE ini. Yang Pro tentu saja
masyarakat khususnya pengguna jasa tranksaksi elektronik, dan yang anti dengan
pornografi. Yang Kontra biasanya mereka yang mengerti betul jaringan dan
topologi internet atau yang biasa disebut hacker, atau cracker yang suka melakukan kriminal deface web. Untuk
lebih jelasnya mari kita lihat pembahasan yang saya buat kali ini, check this
out!
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil
teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses
internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan
tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya
yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum dalam
penggunaan internet terbagi menjadi :
1. Aspek hak milik
intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.
Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
4.
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.
Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dibawah
ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
1. Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
Arsitektur Website
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap
desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan
teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur
tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana
bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur
web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi
tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
“Website arsitektur” memiliki
potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual
mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan
tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan
menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang
antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan desain grafis dan
pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan produksi adalah lebih
dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan cetak.
Macam-macam
Arsitektur Website
HTTP (HyperText Transfer Protocol)
Pengertian HTTP atau definisi HTTP (HyperText Transfer
Protocol) adalah sebuah protokol untuk meminta dan menjawab antara client dan
server. Sebuh client HTTP seperti web browser, biasanya memulai permintaan
dengan membuat hubungan TCP/IP ke port tertentu di tempat yang jauh (biasanya
port 80). Sebuah server HTTP yang mendengarkan di port tersebut menunggu client
mengirim kode permintaan (request) yang akan meminta halaman yang sudah
ditentukan, diikuti dengan pesan MIME yang memiliki beberapa informasi kode
kepala yang menjelaskan aspek dari permintaan tersebut, diikut dengan badan
dari data tertentu.
HTTP berkomunikasi melalui TCP / IP. Klien HTTP
terhubung ke server HTTP menggunakan TCP. Setelah membuat sambungan, klien
dapat mengirim pesan permintaan HTTP ke server. HTTP digunakan untuk
mengirimkan permintaan dari klien web (browser) ke web server, dikembali kan ke
konten web (halaman web) dari server ke klien.
HTML
(HyperText Mark Language)
HTML (Hyper Text Markup
Language) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah
halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser
Internet. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia
penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup
Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk
menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang
didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium
(W3C).
HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan
browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Sebuah file
yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti
Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer. HTML juga dapat dikenali oleh
aplikasi pembuka email ataupun dari PDA dan program lain yang memiliki
kemampuan browser.
URL (Uniform Resource Locator)
URL (Uniform Resource
Locator) adalah rangkaian
karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk
menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. URL
pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar
penulis-penulis dokumen dokumen dapat mereferensikan pranala ke World Wide Web.
Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource
Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya.
XML
(Extensible Markup Language)
XML (Extensible Markup
Language) adalah bahasa markup
untuk keperluan umum yang disarankan oleh W3C untuk membuat dokumen markup
keperluan pertukaran data antar sistem yang beraneka ragam. XML merupakan
kelanjutan dari HTML (HyperText Markup Language) yang merupakan bahasa standar
untuk melacak Internet. XML didesain untuk mempu menyimpan data secara ringkas
dan mudah diatur. Kata kunci utama XML adalah data (jamak dari datum) yang jika
diolah bisa memberikan informasi.
Java Script
JavaScript adalah
bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita
berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript
sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Javascript dipanggil untuk
memberikan fungsi pada halaman web dengan meletakannya secara internal pada
halaman html diantara tag atau dibuat pada file terpisah ( eksternal ) dan lalu
di link menggunakan pada bagian , seperti CSS. Fungsi Javascript adalah Secara
fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang
dibenamkan ( embedded ). Contoh sederhana dari penggunaan javascript adalah
membuka halaman pop up, fungsi validasi pada form sebelum data dikirimkan ke
server, merubah image kursor ketika melewati objek tertentu, dan lain lain.
Daftar Pustaka :
1.
http://rakhapermanasblog.blogspot.com
2.
http://riovandemorezz.blogspot.com
3. Saleh, Abdul Rahman. (2010). Membangun Perpustakaan
Digital: Step by Step. Jakarta: Sagung Seto.
4. Suyanto, Asep Herman. (2007). Step by Step: Web
Design Theory and Practices. Yogyakarta: Andi Offset.
5.
Digdo, Girindo Pringgo. (2012). Analisis dan
Keamanan Pada Aplikasi Web. Jakarta: ELEX MEDIA.