Sejarah
Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1970-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon
baru negara dengann merubah otoritas. Awal 1960 fasilitas dengan kerangka utama
komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial
intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker’ berarti positif untuk seseorang yang menguasai komputer
yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan
tugasnya.
Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada
yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar
membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah
kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulang
kali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie
memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/Technical Assitance Program) untuk menolong
para hacker telepon membuat
panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari
California’s William Gibson memasukkan istilah “cyberspace “ dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan
pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan Kattering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory Comprehensive Crime Control Act
memberikan yuridikasi Secret Service
lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika
Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 penipuan
komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekeuatan lebih bagi ototritas
federal. Computer Emergency Response
Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada
Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestasi volume
dari penyerangan pada jaringan komputer. Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick
secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamnan Digital Equipment.
Dia dihukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan
hukuman selama satu tahun.
Pada oktober 2008
muncul suatu virus baru yang bernama conficker
yang terkategori sebagai virus jenis Worm.
Conficker menyerang Windows dan
paling banyak ditemukan dalam Windows XP. Microsoft merislis patch untuk menghentikan worm ini
pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Jnauari 2009,
sementara The Guardian
memperkirakan 3.5 Juta PC terinfeksi. Pada tanggal 16 januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9
juta PC, menjadikan salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Perkembangan Cybercrime
Perkembangan Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh Cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet berbanding lurus dengan Perkembangan teknologi Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan
belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media
online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media
pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang
digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari
pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan
menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa
link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link
tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat
akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data
pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman
anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page
penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime.
Kejahatan
seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan
jenis aktivitasnya Cybercrime diklasifikasikan :
1.
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
2.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,
cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan
singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William
Gibson yang berjudul Neuromancer.
Pada
mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang
terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow
istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke
internet.
Bruce
Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu ari
beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta
ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu
informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Macam-macam Cybercrime
1. DEFACING
Adalah istilah dimana seseoang atau kelompok dengan sengaja mengubah
isi situs atau website milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri data atau
mengacak-acak data yang ada didalamnya.
2. CARDING
Kegiatan atau aktivitas berbelanja melalui internet dengan menggunakan
nomor identitas atau kartu kredit orang lain yang diperoleh melalui cara
ilegal. Pelakunya disebut carder. Kejahatan ini sering terjadi karena pelaku
berhasil memblokir IP dari situs jualan online, sehingga mereka dengan mudah
bisa membeli barang atas nama orang lain.
3. HACKING
Hacking adalah aktivitas menjebol atau membobol suatu program milik
orang lain. Pelakunya disebut Hacker. Biasanya seorang Hacker mampu menguasai
sebagian besar bahasa pemrograman yang di manfaatkannya untuk membobol keamanan atau security dari
suatu program di komputer milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri data
dari komputer korbannya.
4. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman iklan atau surat elektronik yang biasanya
berisi hal yang tidak dikehendaki atau biasanya berisi penipuan. Tujuan dari
spamming adalah untuk mengajak korbannya untuk mengikuti atau membantu si
pengirim pesan spam untuk bekerja sama dalam bisnis khayalannya. Biasanya
korban dari Spamming disuruh mengirimkan uang dengan nominal tertentu kepada
pengirim spam. Namun modus seperti itu sudah jarang muncul.
5. PHISING
Phising adalah memancing orang lain untuk memberikan username dan
password pada suatu website atau laman yang sudah di-deface. Kebanyakan
korbannya adalah pengguna online banking yang sering melakukan transaksi
melalui dunia internet.
6. MALWARE
Malware adalah program dari komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software tertentu. Malware biasanya muncul berupa virus-virus yang akan
membobol atau mencuri data yang kita miliki. Sebagian Malware yang berupa virus
dapat dibersihkan menggunakan Antivirus, sedangkan ada beberapa yang sulit
hilang.
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
- itdare.blogspot.com
- https://roniamardi.wordpress.com
- www.temukanpengertian.com
0 komentar:
Posting Komentar