Entri Populer

Minggu, 19 Maret 2017

Cyber Crime













Sejarah Cybercrime

Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1970-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengann merubah otoritas. Awal 1960 fasilitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker’ berarti positif untuk seseorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.

Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulang kali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assitance Program) untuk menolong para hacker telepon membuat panggilan jarak jauh secara gratis.

Dua anggota dari California’s William Gibson memasukkan istilah “cyberspace “ dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan Kattering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory Comprehensive Crime Control Act memberikan yuridikasi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.

Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekeuatan lebih bagi ototritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestasi volume dari penyerangan pada jaringan komputer. Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamnan Digital Equipment. Dia dihukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun.

Pada oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama conficker yang terkategori sebagai virus jenis Worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemukan dalam Windows XP. Microsoft merislis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Jnauari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 Juta PC terinfeksi. Pada tanggal 16 januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikan salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat. 

Perkembangan Cybercrime
















Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh Cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet berbanding lurus dengan Perkembangan teknologi Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Bahkan belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime.

Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya Cybercrime diklasifikasikan :

1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.

Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu ari beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. 

Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Macam-macam Cybercrime













1. DEFACING
Adalah istilah dimana seseoang atau kelompok dengan sengaja mengubah isi situs atau website milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri data atau mengacak-acak data yang ada didalamnya.

2. CARDING
Kegiatan atau aktivitas berbelanja melalui internet dengan menggunakan nomor identitas atau kartu kredit orang lain yang diperoleh melalui cara ilegal. Pelakunya disebut carder. Kejahatan ini sering terjadi karena pelaku berhasil memblokir IP dari situs jualan online, sehingga mereka dengan mudah bisa membeli barang atas nama orang lain.

3. HACKING
Hacking adalah aktivitas menjebol atau membobol suatu program milik orang lain. Pelakunya disebut Hacker. Biasanya seorang Hacker mampu menguasai sebagian besar bahasa pemrograman yang di manfaatkannya  untuk membobol keamanan atau security dari suatu program di komputer milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri data dari komputer korbannya.

4. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman iklan atau surat elektronik yang biasanya berisi hal yang tidak dikehendaki atau biasanya berisi penipuan. Tujuan dari spamming adalah untuk mengajak korbannya untuk mengikuti atau membantu si pengirim pesan spam untuk bekerja sama dalam bisnis khayalannya. Biasanya korban dari Spamming disuruh mengirimkan uang dengan nominal tertentu kepada pengirim spam. Namun modus seperti itu sudah jarang muncul.

5. PHISING
Phising adalah memancing orang lain untuk memberikan username dan password pada suatu website atau laman yang sudah di-deface. Kebanyakan korbannya adalah pengguna online banking yang sering melakukan transaksi melalui dunia internet.

6. MALWARE
Malware adalah program dari komputer yang mencari kelemahan dari suatu software tertentu. Malware biasanya muncul berupa virus-virus yang akan membobol atau mencuri data yang kita miliki. Sebagian Malware yang berupa virus dapat dibersihkan menggunakan Antivirus, sedangkan ada beberapa yang sulit hilang.


Sumber :
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
  • itdare.blogspot.com
  • https://roniamardi.wordpress.com
  • www.temukanpengertian.com   

0 komentar:

Posting Komentar